Malaysia Perkenankan Pemakaian Ganja Untuk Kebutuhan Klinis


Import dan pemakaian produk yang memiliki kandungan ganja untuk maksud klinis dibolehkan di Malaysia asal patuhi hukum. Begitu dipertegas oleh Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin.


Menurut Khairy, undang-undang yang berjalan di Malaysia sekarang ini, yaitu Undang-Undang Narkoba Beresiko 1952, Undang-Undang Toksin 1952 dan Undang-Undang Pemasaran Narkoba 1952, tidak larang pemakaian produk yang memiliki kandungan ganja untuk maksud penyembuhan.


Pengakuan itu dilemparkan Khairy untuk jawab pertanyaan anggota parlemen dari daerah Muar, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, yang menanyakan mengenai pemakaian rami atau mariyuana klinis sebagai alternative untuk pasien. Cara ini sudah diaplikasikan di beberapa negara dan dianggap oleh komune klinis internasional.


Khairy menjelaskan, tiap produk yang memiliki kandungan ganja harus didaftarnya ke Drug Kontrol Authority (DCA) sama seperti yang ditetapkan oleh Kontrol of Drugs and Cosmetics Regulation 1984. "Importir harus juga mempunyai lisensi Situs Slot dan ijin import di bawah Ketentuan Pemantauan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Toksin, dan Undang-Undang Narkoba Beresiko," terang Khairy, Selasa (9/11/2021).


"Pemasaran atau penyediaan ketengan untuk perawatan klinis untuk pasien tertentu harus dilaksanakan dengan seorang pegiat klinis yang tercatat di bawah Medical Act 1971 atau apoteker tercatat dengan lisensi Type A untuk pribadi tertentu berdasar resep yang dikeluarkan oleh pegiat klinis tercatat," sambungnya.


Menurut Khairy, tiap faksi yang mempunyai bukti ilmiah yang cukup buat memakai ganja (rami) untuk maksud penyembuhan apa saja bisa ajukan program untuk mendaftar produk ke DCA untuk penilaian dan registrasi di bawah Ketentuan Pemantauan Obat dan Kosmetik 1984.


"Ganja ditata di bawah Pakta Tunggal Narkotika tahun 1961 dan tercatat di bawah Agenda I pakta," bebernya. Pakta ini usaha batasi pemilikan, pemakaian, perdagangan, distribusi, import, export, pembikinan dan produksi beberapa obat secara terbatas untuk maksud klinis dan ilmiah.


Seterusnya lewat ciutan di Twitter, Syed Saddiq menjelaskan jika ia "benar-benar berkesan" dengan jawaban yang diberi oleh Khairy dan teamnya. "Proses ambil keputusan yang didorong oleh data dan sains," kata Syed Saddiq.


Syed Saddiq, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga pimpin kaukus parlemen bipartisan yang pelajari pemakaian klinis ganja dan tanaman ketua umum lokal. Kaukus awalnya menjelaskan akan membahas pendefinisian peraturan dan taktik untuk pelajari peraturan pemakaian ketua umum dan ganja klinis untuk kurangi bahaya.


Menteri Dalam Negeri Hamzah Zainudin menjelaskan di parlemen di awal Oktober jika pemerintahan sedang menimbang untuk melegalkan pemakaian ganja klinis. Sekarang ini, di Malaysia ganja tercatat sebagai obat yang dikontrol di bawah Undang-Undang Narkoba Beresiko.